BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
BPD berkedudukan setara dengan Pemerintah Desa dan merupakan mitra kerja Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
FUNGSI
BPD mempunyai fungsi:
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
TUGAS
BPD mempunyai tugas:
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Menampung, menyalurkan dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
- Mengusulkan penjabat Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat;
- Memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis, 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan Kepala Desa berakhir;
- Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
- Melaporkan Pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat;
- Menyusun Peraturan Tata Tertib BPD;
- Mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dalam rangka menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa;
- Membahas pengelolaan kekayaan milik desa bersama Kepala Desa berdasarkan tata cara pengelolaan kekayaan milik desa;
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan di desa dan kinerja Kepala Desa;
- Melaporkan hasil pelaksanaan pemilihan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat; dan
- Mengusulkan pengangkatan Kepala Desa terpilih untuk dilantik kepada Bupati melalui Camat.
WEWENANG
BPD mempunyai wewenang :
- Memprakarsai perubahan status Desa menjadi kelurahan bersama Pemerintah Desa melalui musyawarah Desa;
- Menyelenggarakan Musyawarah Desa;
- Menerima dan memberikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis dari Kepala Desa disetiap akhir tahun anggaran;
- Menerima laporan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dari Panitia Pemilihan Kepala Desa;
- Mengusulkan rancangan Peraturan Desa;
- Memberikan saran, pendapat dan/atau rekomendasi atas hasil pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan di Desa dan kinerja Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat; dan
- Memberikan pertimbangan kepada Kepala Desa dalam proses pengisian dan mutasi perangkat Desa.
DAFTAR NAMA ANGGOTA BPD
NO |
NAMA |
JABATAN |
FOTO |
1 |
NGADIYONO, S.Pd., |
Ketua |
 |
2 |
SUPOMO |
Wakil Ketua |
 |
3 |
GUNARSIH |
Sekretaris |
 |
4 |
SUDIRMAN |
Bidang
Pemerintahan
|
 |
5 |
ENDRO SUGIANTORO |
Bidang
Pembangunan
|
 |